Kembaliekonomi

Remitansi PMI Aceh Capai Rp 288 Triliun, Masih Ada Migran Ilegal

Penulis

ajnn.net

Tanggal

18 Mei 2026

Remitansi PMI Aceh Capai Rp 288 Triliun, Masih Ada Migran Ilegal

Remitansi pekerja migran Indonesia (PMI) mencatat pencapaian historis sebesar Rp 288 triliun selama tahun 2025, sesuai data Bank Indonesia. Dana tersebut dikirimkan oleh ribuan PMI termasuk banyak dari Aceh untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan menggerakkan ekonomi setempat.

Namun, di sisi lain keberangkatan ilegal PMI masih terjadi. Menteri P2MI Mukhtarudin menyebutkan sejak Januari hingga April 2026 pemerintah telah mencegah 1.353 calon PMI dari keberangkatan ilegal dan telah menurunkan 4.213 konten berbahaya di media daring, sementara 1.173 aduan dari PMI di luar negeri telah ditangani.

Kontribusi dan Tantangan PMI Aceh

  • Rp 288 triliun remitansi tahun 2025 mencukupi kebutuhan rumah tangga dan mendukung ekonomi desa di Aceh.
  • Setidaknya 1.353 calon PMI dari berbagai wilayah termasuk Aceh telah dicegah dari keberangkatan ilegal sejak Januari–April 2026.
  • Pemerintah telah menghapus 4.213 konten berbahaya yang menyebarkan iming-imian lowongan kerja palsu.
  • 1.173 aduan dari PMI di luar negeri telah ditangani oleh Kementerian P2MI selama periode yang sama.
  • Upaya edukasi dan pendampingan sebelum keberangkatan ditekankan untuk mengurangi risiko eksploitasi dan penipuan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.