Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah rangkaian Sidang Isbat yang digelar secara bertahap pada Kamis (19/3/2026) malam.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa penetapan ini didasarkan pada metode kalibrasi antara perhitungan astronomi (hisab) dan hasil pemantauan lapangan (rukyatul hilal). Proses penentuan awal bulan Syawal ini melibatkan 117 titik pemantauan hilal yang tersebar di seluruh pelosok negeri, termasuk Aceh.
Proses Penetapan
- Seminar posisi hilal dimulai pada pukul 16.30 WIB, membahas kondisi hilal secara astronomis di seluruh Indonesia.
- Sidang utama digelar pada pukul 18.45 WIB setelah waktu Maghrib, melibatkan pakar astronomi, perwakilan ormas Islam, dan instansi terkait.
- 117 titik pemantauan meliputi observatorium, kawasan pantai, masjid, gedung tinggi, dan perbukitan di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.
Dampak bagi Warga Aceh
- Warga Aceh kini memiliki kepastian untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Sabtu, 21 Maret 2026.
- Proses penetapan melibatkan peran aktif Kanwil Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, serta ormas-ormas Islam di Aceh.
- Keputusan ini diharapkan dapat memudahkan persiapan dan perencanaan bagi masyarakat Aceh dalam merayakan hari kemenangan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:Petani Garam Lancok Khawatir, Penghasilan Rosak Akibat Banjir 42 Dapur
ACEH UTARA - Puluhan petani garam tradisional terdampak banjir besar di Gampong Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, hingga kini luput dari...
Enam bulan di tenda, tiga keluarga Bireiu menunggu hunian","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":80,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":78,"Summary":"Enam bulan setelah
BIREUEN — Air mata Fitriani tak lagi bisa ditahan. Sudah enam bulan ia bersama suami dan dua anaknya bertahan hidup di bawah tenda darurat...
DPRA Rekomendasikan Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Khawatir Rp114 Miliar Sisa
BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Tgk. Anwar Ramli, menegaskan secara hierarki hukum, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi...
, "PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":80,"Education":75,"FinalScore":82,"Summary":"Aceh masih mengalami pengangguran tinggi dengan TPT 5,60 persen dan 152.000
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Aceh mencapai 149.000 orang per Februari 2025. Angka ini naik 4.000 orang dibandingkan


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.