Sebanyak 1.494 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Aceh telah dipulangkan oleh Pemerintah sejak 2023 hingga 2026 karena keberangkatan melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Angka ini menunjukkan ketidaksesuaian yang besar bila dibandingkan dengan hanya 2.119 orang yang tercatat sebagai penempatan resmi melalui sistem BP3MI selama periode yang sama.
Sebab dan Dampak Migrasi Ilegal di Aceh
- 300.000 orang per tahun diperkirakan berangkat secara ilegal dari Aceh, menempati posisi dominan dalam aliran migran tidak resmi.
- 1.494 PMI Aceh dipulangkan antara 2023‑2026, dengan Aceh Utara menyumbang tertinggi sebanyak 327 orang.
- 154 pengaduan terkait masalah PMI tercatat; jumlah terbanyak terjadi di Bireuen (30 orang) dan Aceh Tamiang (29 orang).
- Negara tujuan penempatan resmi terbawah: Malaysia (1.158 orang), Brunei Darussalam (335), Arab Saudi (239), Jepang (194), Taiwan (30), dan Singapura (29).
- Pemerintah menyediakan layanan informasi resmi lewat SISKO‑P2MI, kantor BP3MI, dan dinas ketenagakerjaan untuk mencegah keberangkatan ilegal.
- BP3MI terus koordinasi dengan kepolisian untuk menangani indikasi modus pemberangkatan nonprosedural, beberapa kasus sudah diproses hukum.
Upaya sosialisasi gerakan Migran Aman serta fasilitas layanan publik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Aceh, khususnya generasi muda, memilih jalur resmi agar mendapatkan perlindungan administrasi, visa kerja, asuransi, dan pendampingan di negara tujuan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.