Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang mencuat ke publik. Mediasi ini dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub pada Kamis (2/4/2026) atas arahan Menteri Dalam Negeri.
Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil Bupati, Hasan Basri, merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik pada 18 Februari 2025.
Latar Belakang Perselisihan
- Keluhan Wakil Bupati: Hasan Basri menyampaikan melalui surat resmi bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan.
- Regulasi yang Dijadikan Dasar: Wakil Bupati merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Tanggung Jawab Moral: Hasan Basri menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat dan partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024.
Tujuan Mediasi
- Stabilitas Pemerintahan: Upaya mediasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.
- Sinergi Kepala Daerah: Fadhlullah menegaskan bahwa sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.
- Fokus pada Pelayanan Publik: Melalui forum mediasi, diharapkan kedua pihak dapat mencapai kesepahaman dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.