News
Wagub Aceh Mediasi Sengketa Bupati-Wabup Pidie Jaya untuk Stabilitas Pemerintahan
3 jam yang lalu
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang mencuat ke publik. Mediasi ini dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub pada Kamis (2/4/2026) atas arahan Menteri Dalam Negeri.
Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil Bupati, Hasan Basri, merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik pada 18 Februari 2025.
Latar Belakang Perselisihan
- Keluhan Wakil Bupati: Hasan Basri menyampaikan melalui surat resmi bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan.
- Regulasi yang Dijadikan Dasar: Wakil Bupati merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Tanggung Jawab Moral: Hasan Basri menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat dan partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024.
Tujuan Mediasi
- Stabilitas Pemerintahan: Upaya mediasi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.
- Sinergi Kepala Daerah: Fadhlullah menegaskan bahwa sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.
- Fokus pada Pelayanan Publik: Melalui forum mediasi, diharapkan kedua pihak dapat mencapai kesepahaman dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.
