Dr Rina Suryani Oktari resmi dilantik sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan Universitas Syiah Kuala (USK) pada Rabu, 13 Mei 2026 di Gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh. Pengangkatan dilakukan bersama tiga wakil rektor lainnya dan menandai momen sejarah karena Ia adalah perempuan pertama yang menduduki posisi wakil rektor di USK sejak didirikannya.
Ia menyatakan bahwa amanah ini bukan hanya prestasi pribadi tetapi bagian dari upaya USK menjadi kampus lebih inklusif, terbuka, dan memberikan ruang bagi semua akademisi untuk berkontribusi. Dengan latar belakang sebagai dosen dan peneliti yang aktif dalam bidang kebencanaan dan kemahasiswaan, Okta berkomitmen untuk menciptakan lingkungan mahasiswa yang sehat, aman, dan relevan dengan tantangan zaman.
Dampak bagi mahasiswa dan komunitas Aceh
- Ia menyelesaikan S1 Ilmu Keperawatan (2008), S2 Ilmu Kebencanaan (2013), dan S3 Matematika dan Aplikasi Sains dengan IPK sempurna 4,00 (2021).
- Sebelumnya menjabat Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan Fakultas Kedokteran USK sejak 2024.
- Aktif sebagai Coordinator Disaster Education Research Cluster TDMRC‑USK sejak 2014 dan berbagai kepengurusan nasional dalam penelitian bencana.
- Mempunyai pengalaman internasional sebagai Senior Technical Officer – Knowledge Management dan Communication, LOGICA2‑AusAID (2012‑2014).
- Visionnya meliputi penguatan ekosistem kemahasiswaan yang lebih sehat, suportif, dan responsif terhadap tekanan akademik, kesehatan mental, dan perubahan ekonomi.
- Ia mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat Aceh untuk memberikan dukungan, kolaborasi, dan doa demi kemajuan USK yang berdampak positif bagi masyarakat Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.