Kembalikriminal

Tersangka Rudapaksa Indrapuri, 41 Tahun, Diserahkan ke Jaksa Aceh Besar

Penulis

serambinews.com

Tanggal

27 Mei 2026

Tersangka Rudapaksa Indrapuri, 41 Tahun, Diserahkan ke Jaksa Aceh Besar

På 25 Mei 2026, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka rudapaksa berinisial SU alias BM (41), warga Indrapuri Aceh Besar, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar.

Kejadian terjadi pada Kamis (21/8/2025) malam setelah korban BA (16) dari Pidie mengenal tersangka lewat Facebook. Keduanya janji bertemu, lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Ulee Lheue sebelum melanjutkan ke lahan kosong kawasan Radar Blang Bintang Aceh Besar. Di situasi sepi, tersangka membawa korban ke lahan dan melakukan pemerkosaan dengan paksaan.

Proses Hukum dan Kronologi Kejadian

  • Usia tersangka: 41 tahun
  • Usia korban: 16 tahun
  • Tanggal kejadian: 21 Agustus 2025
  • Tanggal penyerahan ke jaksa: 25 Mei 2026
  • Dasar hukum: Pasal 50 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat
  • Nomor laporan polis: LP/B/670/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh
  • Aksi pelaku setelah korba memanggil keluarga: Melarikan diri ke hutan, meninggalkan sepeda motor miliknya
  • Hasil penyelidikan: BERKAS perkara lengkap (P21) dan diserahkan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut

Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan respons aparat terhadap tindak pidana seksual terhadap anak, sesuai dengan syariat dan qanun setempat yang berkeadilan untuk melindungi korban dan menegakkan rasa aman di masyarakat Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.