På 25 Mei 2026, Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan tersangka rudapaksa berinisial SU alias BM (41), warga Indrapuri Aceh Besar, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar.
Kejadian terjadi pada Kamis (21/8/2025) malam setelah korban BA (16) dari Pidie mengenal tersangka lewat Facebook. Keduanya janji bertemu, lalu tersangka mengajak korban jalan-jalan ke Ulee Lheue sebelum melanjutkan ke lahan kosong kawasan Radar Blang Bintang Aceh Besar. Di situasi sepi, tersangka membawa korban ke lahan dan melakukan pemerkosaan dengan paksaan.
Proses Hukum dan Kronologi Kejadian
- Usia tersangka: 41 tahun
- Usia korban: 16 tahun
- Tanggal kejadian: 21 Agustus 2025
- Tanggal penyerahan ke jaksa: 25 Mei 2026
- Dasar hukum: Pasal 50 jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum jinayat
- Nomor laporan polis: LP/B/670/VII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh
- Aksi pelaku setelah korba memanggil keluarga: Melarikan diri ke hutan, meninggalkan sepeda motor miliknya
- Hasil penyelidikan: BERKAS perkara lengkap (P21) dan diserahkan kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut
Penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan respons aparat terhadap tindak pidana seksual terhadap anak, sesuai dengan syariat dan qanun setempat yang berkeadilan untuk melindungi korban dan menegakkan rasa aman di masyarakat Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Barat Daya Rugi Miliaran Sementara Ekspor Sawit Melonjak 445%
BANDA ACEH - Di tengah keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.