Banjir besar yang melanda Aceh akhir tahun lalu meninggalkan dampak berupa kayu hanyut yang terbawa arus. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra kini merancang skema pemanfaatan kayu tersebut untuk membangun hunian dan kebutuhan industri.
Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan bahwa kayu hanyut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membangun hunian sendiri. Skema ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan kayu berukuran kecil yang kurang ekonomis.
Pemanfaatan Kayu Hanyut di Aceh
- Volume kayu hanyut di Kabupaten Aceh Utara mencapai 2.112,11 meter kubik yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
- Di Kabupaten Aceh Tamiang, terdapat 572,4 meter kubik kayu yang menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.
- Kayu hanyut juga dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas sosial dan umum di beberapa wilayah.
Kebijakan dan Mekanisme
- Skema pemanfaatan kayu hanyut sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana.
- Kayu berukuran kecil dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.
- Pendapatan dari pemanfaatan kayu akan menjadi bagian dari PAD.
Kondisi Terkini
- 70 persen kayu hanyut di Aceh telah ditangani, sementara 30 persen sisanya masih berada di pedalaman.
- Di Sumatera Barat, 99 persen kayu hanyut telah tertangani, sementara di Sumatera Utara mencapai 90 persen.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.