Kasat Reskrim Polres Aceh Besar menegaskan bahwa dua tersangka rudapaksa telah ditangkap dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Aceh Besar. Tindakan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh sesuai dengan peraturan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.
Detail Kasus
- Tersangka pertama, pria berinisial AZ berusia 61 tahun, diamkan di warung miliknya di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Senin, 25 Mei 2026.
- Tersangka kedua, pria berinisial SU alias BM berusia 41 tahun, warga Indrapuri, Aceh Besar, diserahkan ke jaksa pada Senin, 25 Mei 2026 setelah penangkapan di Polresta Banda Aceh.
- Kasus dituduh melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Korban, remaja BA berusia 16 tahun dari Pidie, dikenal melalui Facebook pada Juli 2025 dan janji bertemu pada Kamis, 21 Agustus 2025 malam.
- Menurut investigasi, tersangka mengajak korban ke lahan kosong di Blang Bintang dan melakukan pemerkosaan dengan paksa sebelum korban mengirim lokasi kepada keluarga yang kemudian datang ke lokasi kejadian.
Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indicium tindak pidana terhadap anak ke aparat setempat demi menjaga keamanan dan nilai-nilai kemanusiaan di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Barat Daya Rugi Miliaran Sementara Ekspor Sawit Melonjak 445%
BANDA ACEH - Di tengah keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.