Kembalikriminal

:null? Actually Title should be string. We have title. Provide Title string.},

Penulis

serambinews.com

Tanggal

28 Mei 2026

:null? Actually Title should be string. We have title. Provide Title string.},

Kasat Reskrim Polres Aceh Besar menegaskan bahwa dua tersangka rudapaksa telah ditangkap dan berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Aceh Besar. Tindakan ini dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh sesuai dengan peraturan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

Detail Kasus

  • Tersangka pertama, pria berinisial AZ berusia 61 tahun, diamkan di warung miliknya di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Senin, 25 Mei 2026.
  • Tersangka kedua, pria berinisial SU alias BM berusia 41 tahun, warga Indrapuri, Aceh Besar, diserahkan ke jaksa pada Senin, 25 Mei 2026 setelah penangkapan di Polresta Banda Aceh.
  • Kasus dituduh melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • Korban, remaja BA berusia 16 tahun dari Pidie, dikenal melalui Facebook pada Juli 2025 dan janji bertemu pada Kamis, 21 Agustus 2025 malam.
  • Menurut investigasi, tersangka mengajak korban ke lahan kosong di Blang Bintang dan melakukan pemerkosaan dengan paksa sebelum korban mengirim lokasi kepada keluarga yang kemudian datang ke lokasi kejadian.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan setiap indicium tindak pidana terhadap anak ke aparat setempat demi menjaga keamanan dan nilai-nilai kemanusiaan di Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.