News
Sengketa Tanah Dominasi Layanan Posbankumdes di Aceh, 36 Kasus Tercatat
2 jam yang lalu
Layanan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) di Aceh mencatat aktivitas tinggi sepanjang Maret 2026. Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menunjukkan bahwa sengketa tanah menjadi kasus paling dominan, dengan 36 kasus atau 14,6 persen dari total perkara yang ditangani.
Posbankumdes hadir sebagai solusi akses keadilan bagi masyarakat desa, menghindari proses hukum yang kompleks. Kepala Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menekankan bahwa tingginya angka sengketa tanah mencerminkan persoalan kepemilikan dan administrasi lahan yang masih kuat di tingkat masyarakat.
Peran Strategis Posbankumdes
- Sengketa tanah menjadi kasus terbanyak dengan 36 kasus, diikuti perceraian muslim dan perjanjian masing-masing 27 kasus.
- Posbankumdes tidak hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
- Posbankum PB Teungoh di Langsa Barat menjadi yang paling aktif dengan 16 laporan, disusul Posbankum Meurandeh di Langsa Lama dengan 15 laporan.
Dampak Positif terhadap Stabilitas Sosial
- Keberadaan posbankumdes membantu mencegah konflik sejak dini dan memperkuat literasi hukum masyarakat.
- Masyarakat mulai sadar pentingnya penyelesaian hukum yang tepat, menunjukkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan bantuan hukum di desa.
- Implementasi posbankumdes di Aceh telah mencapai 100 persen di seluruh kabupaten/kota melalui afirmasi Peradilan Adat Gampong.
Tren Perkara Lainnya
- Selain sengketa tanah, perkara lain yang menonjol meliputi kamtibmas (19 kasus), waris (18 kasus), dan pencurian (12 kasus).
- Kasus pencemaran nama baik, narkoba, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga tercatat masing-masing di kisaran 10 hingga 11 kasus.
Tren ini menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan bantuan hukum di tingkat desa masih tinggi, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan posbankumdes sebagai garda terdepan akses keadilan bagi masyarakat.
