PDAM Tirta Mountala Aceh Besar resmi membuka posko penertiban untuk mengatasi masalah tunggakan rekening dan sambungan liar. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelanggan dan kualitas layanan air bersih di wilayah layanan Water Treatment Plant (WTP) Darul Imarah.
Posko penertiban diluncurkan oleh Plt Direktur Utama PDAM Tirta Mountala, Ir. Yusmadi, MM, di Kantor Cabang Darul Imarah, Gampong Lam Bheu. Program ini fokus pada penataan jaringan distribusi secara menyeluruh dan penegakan aturan dengan pendekatan persuasif namun tegas.
Langkah-Langkah Penertiban
- Pendekatan Persuasif: Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif di lapangan.
- Koordinasi dengan Keuchik: Manajemen PDAM berkoordinasi dengan para keuchik untuk membantu sosialisasi kepada masyarakat.
- Imbauan kepada Pelanggan: Pelanggan diminta segera melunasi tunggakan untuk menghindari sanksi pemutusan sambungan.
- Pelaporan Sambungan Ilegal: Masyarakat diminta turut berperan aktif dengan melaporkan sambungan ilegal atau pelanggan tanpa meteran.
Dampak yang Diharapkan
- Peningkatan Kualitas Layanan: Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan air bersih.
- Peningkatan Pendapatan: Program ini berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan dan daerah.
- Sistem Layanan yang Tertib: Diharapkan menjadi titik awal pembenahan sistem layanan air bersih di Aceh Besar agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.