Kembalikesehatan

.Warga Aceh Nafas Lepas Setelah Pergub Kesehatan Dicabut.','PublicImpact':90,'Credibility':85,'Urgency':80,'Evidence':85,'LongTermValue':70,'Education':65,'FinalScore':84,'Summary':'Pemerintah Aceh.mc

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

18 Mei 2026

.Warga Aceh Nafas Lepas Setelah Pergub Kesehatan Dicabut.','PublicImpact':90,'Credibility':85,'Urgency':80,'Evidence':85,'LongTermValue':70,'Education':65,'FinalScore':84,'Summary':'Pemerintah Aceh.mc

Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi akses layanan kesehatan berdasarkan desil ekonomi. Keputusan tersebut berlaku sejak 18 Mei 2026 dan ditandatangani oleh Massa Aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) bersama Kepala Dinas Kesehatan Ferdiyus.

Dengan pencabutan, seluruh 5,7 juta penduduk Aceh dapat mengakses layanan di 366 puskesmas dan 68 rumah sakit tanpa pembayaran biaya, termasuk layanan rawat inap dan gawat darurat, dalam rangka program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Dampak bagi Masyarakat Aceh

  • 5,7 juta warga Aceh kini berhak obter layanan kesehatan gratis di seluruh provinsi.
  • 366 puskesmas dan 68 rumah sakit (swasta dan umum) tidak lagi membatasi pasien berdasarkan desil ekonomi.
  • Layanan yang ditanggung mencakup rawat jalan, rawat inap, imunisasi, dan layanan kesehatan lanjut usia.
  • Kepala Dinas Kesehatan Ferdiyus menjamin keuangan JKA tetap stabil, tidak ada kekurangan anggaran saat ini.
  • Pemerintah Aceh sedang menyusun aturan pengganti untuk mencegah kekosongan regulasi, estimasi penyelesaian sekitar satu tahun.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.