Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Barat Daya (Abdya) terus berupaya mengoptimalkan perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat setempat. Hingga awal April 2026, perekaman e-KTP telah mencapai 98,80 persen dari total wajib KTP sebanyak 110.852 jiwa. Sisa 1,20 persen yang belum terekam menjadi fokus utama Disdukcapil Abdya.
Untuk menuntaskan target tersebut, Disdukcapil Abdya mengandalkan inovasi layanan bertajuk Puspa U-17 (Pelayanan Untuk Sasaran Pemula Usia 17 Tahun) yang menyasar para pelajar pemula. Program ini bertujuan untuk mendukung visi dan misi Bupati Abdya dalam hal optimalisasi tertib administrasi kependudukan (Adminduk).
Strategi Jemput Bola
- Layanan Keliling: Disdukcapil Abdya menggunakan satu unit mobil layanan keliling untuk mempercepat proses perekaman di lapangan.
- Kunjungan ke Sekolah: Program ini dijalankan secara rutin dua kali dalam sebulan agar seluruh pelajar yang telah berusia 17 tahun atau mendekati usia wajib KTP dapat segera melakukan perekaman.
- Aktivasi IKD: Selain perekaman e-KTP bagi pelajar, Disdukcapil Abdya juga memanfaatkan momentum tersebut untuk mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi para tenaga pendidik.
Dampak dan Harapan
- Efisiensi Waktu: Program Puspa U-17 memungkinkan siswa untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus meninggalkan aktivitas belajar.
- Edukasi: Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi siswa agar lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan sejak dini.
- Target Rampung: Disdukcapil Abdya optimistis dapat menuntaskan sisa 1,20 persen warga yang belum terekam e-KTP pada pertengahan Desember 2026 mendatang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.