Kembalikriminal

Mantan Keuchik Nagan Raya Aceh Divonis 3 Tahun karena Korupsi Rp445 Juta

Penulis

ajnn.net

Tanggal

20 Mei 2026

Mantan Keuchik Nagan Raya Aceh Divonis 3 Tahun karena Korupsi Rp445 Juta

Korupsi dana desa di Gampong Simpang Deli Kampung, Nagan Raya, telah menghasilkan vonis penjara bagi mantan keuchiknya. Alaidin, yang menjabat sebagai keuchik dan pengelola keuangan gampong, terbukti mengalihkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Detail Kasus dan Vonis

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh membacakan putusan pada Senin, 20 Mei 2026. Terdakwa divinosi 3 tahun penjara serta pidana denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, penggantinya adalah kurungan 50 hari. Selain itu, majelis memerintahkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445.008.877 dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dampak pada Keuangan Desa

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya menunjukkan kerugian negara sebesar Rp445.008.877 dari APBG tahun anggaran 2020. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, kesejahteraan warga, dan program pemberdayaan ekonomi desa.

Implikasi untuk Pemerintahan Desa

  • Vonis memberikan efek deterensi terhadap pelanggaran keuangan di tingkat desa.
  • Pengganti kerugian yang besar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
  • Kasus ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperketat pengawasan APBD desa.
  • Warga Desa Simpang Deli Kampung kini menuntut pemilihan kepemimpinan yang lebih bersih dan responsif.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.