Kebijakan pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pascabencana dipertanyakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara. Ketua HMI, Surya Distamura, menilai langkah ini kurang tepat dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat yang sedang rentan.
Menurut Surya, akses terhadap layanan kesehatan justru harus diperluas, bukan dibatasi, terutama dalam kondisi pascabencana. Kebijakan ini dinilai dapat meningkatkan angka warga yang sakit, memperlambat pemulihan, dan memperdalam ketimpangan sosial.
Dampak Kebijakan Pembatasan JKA
- Masyarakat rentan pascabencana kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
- Potensi peningkatan angka warga yang sakit dan memperlambat pemulihan.
- Ketimpangan sosial di tengah masyarakat dapat semakin dalam.
Pertanyaan Terhadap Prioritas Alokasi Anggaran
HMI memahami keterbatasan anggaran sebagai tantangan nyata dalam pengelolaan pemerintahan. Namun, mereka mempertanyakan prioritas alokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah. Sektor kesehatan seharusnya menjadi prioritas utama, apalagi dalam kondisi darurat atau pascabencana.
- Jika anggaran sektor kesehatan dikurangi, sementara sektor lain tetap atau meningkat, hal ini perlu dikaji ulang.
- Pemerintah wajib memastikan kebijakan anggaran berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
Aspek Hukum dan Transparansi
Kebijakan pembatasan JKA juga perlu ditinjau dari aspek hukum. Aceh memiliki kekhususan melalui qanun dan didukung oleh Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang salah satu peruntukannya adalah untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan.
- Jika pembatasan ini bertentangan dengan semangat qanun dan tujuan alokasi dana Otsus, dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif.
- HMI mendorong transparansi dan evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
HMI Lhokseumawe-Aceh Utara mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali kebijakan pembatasan JKA dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan rakyat. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apapun, terlebih pascabencana.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.