Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa yang merugikan negara mencapai Rp14 miliar lebih. Tersangka berinisial S, CP, dan RH ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk masa 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Selain menahan tersangka, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,88 miliar dari total kerugian dalam dugaan tindak pidana korupsi program beasiswa tersebut.
Detail Kasus
- Tersangka S merupakan Kepala BPSDM Provinsi Aceh pada periode 2021 hingga 2024.
- Tersangka CP adalah Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM Provinsi Aceh.
- Tersangka RH adalah Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada BPSDM Aceh.
Modus Operandi
- Pada tahun anggaran 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh menyalurkan anggaran beasiswa untuk 15 mahasiswa ke Universitas Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21 miliar lebih.
- Pada tahun anggaran 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan dana beasiswa sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening yang sama.
- Penyaluran dana tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa, termasuk penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia.
- Dana beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun tidak disetorkan kepada Universitas Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran mencapai Rp8,25 miliar.
- Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 untuk mahasiswa asal Aceh yang kuliah di luar negeri mencapai Rp5 miliar.
Dampak dan Penyidikan
- Pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan fiktif tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar lebih.
- Penyidikan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan alat bukti baru.
- Masyarakat diimbau untuk mengembalikan dana beasiswa jika tidak sesuai dengan peruntukan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.