Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan atas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

2 jam yang lalu

Tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, termasuk Kepala BPSDM Syaridin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa. Mereka diduga menyalurkan dana beasiswa secara fiktif, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14 miliar. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh selama 20 hari.

Kasus ini melibatkan penyaluran dana beasiswa kepada mahasiswa University of Rhode Island melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Penyidik menemukan adanya penagihan fiktif dan penyaluran beasiswa yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Detail Kasus

  • Total dana yang disalurkan: Rp26.038.650.455 (2021–2023) dan Rp5.826.096.000 (2024).
  • Kelebihan penyaluran: USD 554.254,58 atau setara Rp8.251.942.347.
  • Penyaluran fiktif: Rp5.000.000.000 (2024).
  • Kerugian negara: Rp14.078.038.347.

Tersangka

  • Syaridin (Kepala BPSDM Aceh).
  • CP (Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh).
  • RH (PNS, PPTK pada BPSDM Aceh).

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan disangkakan berdasarkan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan atas Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar