Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Tiga Pejabat Aceh Ditahan, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14,8 Miliar

2 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Ketiganya adalah S, Kepala BPSDM Aceh; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama; serta RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Hasil perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp14,8 miliar. Penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana itu kini dititipkan di rekening resmi milik Kejati Aceh sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Detail Kasus

  • Tersangka: Tiga pejabat dari BPSDM Aceh, termasuk Kepala BPSDM Aceh yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
  • Dugaan Korupsi: Penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai ketentuan.
  • Kerugian Negara: Potensi kerugian mencapai Rp14,8 miliar, dengan Rp1,88 miliar telah diamankan.
  • Modus Operandi: Penyidik masih mengembangkan perkara dan belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga kewajiban pengembalian kerugian negara.

Penyidik memastikan bahwa pengembangan perkara masih terus berlangsung. Langkah penahanan langsung diambil untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Tiga Pejabat Aceh Ditahan, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp14,8 Miliar