Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Ketiganya adalah S, Kepala BPSDM Aceh; CP, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama; serta RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Hasil perhitungan sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp14,8 miliar. Penyidik juga telah mengamankan uang sebesar Rp1,88 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dana itu kini dititipkan di rekening resmi milik Kejati Aceh sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Detail Kasus
- Tersangka: Tiga pejabat dari BPSDM Aceh, termasuk Kepala BPSDM Aceh yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran.
- Dugaan Korupsi: Penyaluran dana beasiswa yang tidak sesuai ketentuan.
- Kerugian Negara: Potensi kerugian mencapai Rp14,8 miliar, dengan Rp1,88 miliar telah diamankan.
- Modus Operandi: Penyidik masih mengembangkan perkara dan belum mengungkap secara rinci modus operandi yang digunakan.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga kewajiban pengembalian kerugian negara.
Penyidik memastikan bahwa pengembangan perkara masih terus berlangsung. Langkah penahanan langsung diambil untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.