News
Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar
3 jam yang lalu
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin, bersama dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2024. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini bermula dari alokasi anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa yang dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis BPSDM Aceh. Penyidik menemukan penyimpangan dalam penyaluran dana beasiswa, termasuk penagihan fiktif oleh IEP Persada Indonesia dan penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri.
Penyimpangan Dana Beasiswa
- Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455.
- Kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8.251.942.347 (kurs dolar Rp14.000).
- Penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5.000.000.000.
- Total kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347.
Tindakan Hukum
Ketiga tersangka disangkakan primair berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik mengimbau penerima beasiswa yang tidak berhak untuk segera mengembalikan uang tersebut.
