Kembalipolitik

Warga Aceh Khawatir Revisi UUPA Mengaruh Otonomi Lokal","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":70,"Evidence":65,"LongTermValue":80,"Education":60,"FinalScore":76,"Summary":"DPR RI menyetujui rev

Penulis

serambinews.com

Tanggal

27 Mei 2026

Warga Aceh Khawatir Revisi UUPA Mengaruh Otonomi Lokal","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":70,"Evidence":65,"LongTermValue":80,"Education":60,"FinalScore":76,"Summary":"DPR RI menyetujui rev

DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada Rapat Pleno Badan Legislatif di Jakarta, Selasa 26 Mei 2026. Keputusan tersebut mendapatkan dukungan dari lima fraksi Partai yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat, dan PAN.

Revisi ini diharapkan menyesuaikan kekuasaan otonomi Aceh dengan perkembangan politik dan syariat setempat, tetapi beberapa fraksi seperti Golkar, NasDem, dan PKS menyarankan perlu pertimbangan lebih lanjut mengenai aspek hukum dan adat. Tokoh Aceh dari Forum Bersama DPR RI, Ampon Khaled, menyampaikan syukur dan menegangkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses selanjutnya.

Apa yang Berubah dalam UUPA?

  • 5 fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat, dan PAN menyetujui draf revisi untuk segera dibahas pada tahap selanjutnya.
  • Fraksi Golkar, NasDem, dan PKS mengaku setuju tetapi mencadangkan catatan mengenai aspek konstitusional dan syariat.
  • Keputusan ditetapkan pada 26 Mei 2026 dalam Rapat Pleno Badan Legislatif DPR RI.
  • Ampon Khaled, tokoh Aceh dari Forum Bersama DPR RI, menyampaikan syukur dan menegaskan bahwa revisi harus menjaga nilai-nilai syariat dan adat Aceh.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.