Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). Keputusan ini diumumkan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, pada Senin 18 Mei 2026 di Banda Aceh.
Cabutan Pergub JKA berarti warga yang termasuk kategori ekonomi Desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung oleh program kesehatan daerah dan diminta beralih ke peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, sementara Desil 6 dan 7 tetap mendapat subsidi penuh.
Detail Perubahan dan Dampak pada Masyarakat
- 1 Mei 2026 adalah tanggal efektif pencabutan Pergub JKA.
- Warga dalam Desil 6–7 masih menerima pembiayaan penuh dari Pemerintah Aceh.
- Warga dalam Desil 8–10 harus mandiri meny diri BPJS dengan premi sesuai regulasi nasional.
- Pergub JKA sebelumnya mengurangi pembiayaan untuk kelompok ekonomi menengah ke atas guna menyesuaikan anggaran kesehatan.
- Pemerintah mencabut peraturan untuk menampung aspirasi masyarakat yang mengeluh atas beban pembiayaan sebelumnya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.