Kembalikesehatan

Warga Aceh khawatir JKA cabut, beralih ke BPJS","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":80,"Evidence":55,"LongTermValue":78,"Education":65,"FinalScore":77,"Summary":"Gubernur Aceh Muzakir Manaf-c

Penulis

serambinews.com

Tanggal

18 Mei 2026

Warga Aceh khawatir JKA cabut, beralih ke BPJS","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":80,"Evidence":55,"LongTermValue":78,"Education":65,"FinalScore":77,"Summary":"Gubernur Aceh Muzakir Manaf-c

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). Keputusan ini diumumkan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, pada Senin 18 Mei 2026 di Banda Aceh.

Cabutan Pergub JKA berarti warga yang termasuk kategori ekonomi Desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung oleh program kesehatan daerah dan diminta beralih ke peserta BPJS Kesehatan secara mandiri, sementara Desil 6 dan 7 tetap mendapat subsidi penuh.

Detail Perubahan dan Dampak pada Masyarakat

  • 1 Mei 2026 adalah tanggal efektif pencabutan Pergub JKA.
  • Warga dalam Desil 6–7 masih menerima pembiayaan penuh dari Pemerintah Aceh.
  • Warga dalam Desil 8–10 harus mandiri meny diri BPJS dengan premi sesuai regulasi nasional.
  • Pergub JKA sebelumnya mengurangi pembiayaan untuk kelompok ekonomi menengah ke atas guna menyesuaikan anggaran kesehatan.
  • Pemerintah mencabut peraturan untuk menampung aspirasi masyarakat yang mengeluh atas beban pembiayaan sebelumnya.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.