Kembalikesehatan

: JKA Kembali Layani Semua Warga Aceh Tanpa Batas Desil","PublicImpact":90,"Credibility":75,"Urgency":70,"Evidence":60,"LongTermValue":65,"Education":55,"FinalScore":77,"Summary":"Pemerintah Aceh menc

Penulis

serambinews.com

Tanggal

18 Mei 2026

: JKA Kembali Layani Semua Warga Aceh Tanpa Batas Desil","PublicImpact":90,"Credibility":75,"Urgency":70,"Evidence":60,"LongTermValue":65,"Education":55,"FinalScore":77,"Summary":"Pemerintah Aceh menc

Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan kategori desil ekonomi. Keputusan yang diumumkan oleh Gubernur Muzakir Manaf melalui jawara bicara pemerintah, Dr Nurlis Effendi, berlaku mulai 18 Mei 2026 dan membatasi kembali akses layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Aceh.

Dengan pencabutan aturan tersebut, pembatasan layanan berdasarkan golongan dihapus, sehingga setiap warga — termasuk nelayan, petani, UMKM, dan pelajar — dapat memperoleh layanan JKA seperti sebelumnya tanpa tergolong desil. Warga di Banda Aceh dan sekitarnya menyatakan rasa lega, seperti yang diungkapkan oleh Syahril, penjual ikan di Lamgugob, yang mengatakan pencabutan Pergub ini mengembalikan JKA sebagai ‘nyawa terakhir’ bagi masyarakat Aceh.

Implikasi bagi Akses Kesehatan di Aceh

  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut tanggal 18 Mei 2026.
  • Pembatasan layanan berdasarkan kategori desil ekonomi dihapus sepenuhnya.
  • Seluruh warga Aceh kembali berhak mendapatkan layanan JKA tanpa batas ekonomi.
  • Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan layanan tetap ditanggung oleh JKA, sehingga tidak ada biaya tambahan untuk pasien.
  • Respons dari ulama, akademisi, nelayan, dan UMKM menunjukkan harapan untuk akses kesehatan yang lebih adil dan merata di seluruh provinsi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.