Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berdasarkan kategori desil ekonomi. Keputusan yang diumumkan oleh Gubernur Muzakir Manaf melalui jawara bicara pemerintah, Dr Nurlis Effendi, berlaku mulai 18 Mei 2026 dan membatasi kembali akses layanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Aceh.
Dengan pencabutan aturan tersebut, pembatasan layanan berdasarkan golongan dihapus, sehingga setiap warga — termasuk nelayan, petani, UMKM, dan pelajar — dapat memperoleh layanan JKA seperti sebelumnya tanpa tergolong desil. Warga di Banda Aceh dan sekitarnya menyatakan rasa lega, seperti yang diungkapkan oleh Syahril, penjual ikan di Lamgugob, yang mengatakan pencabutan Pergub ini mengembalikan JKA sebagai ‘nyawa terakhir’ bagi masyarakat Aceh.
Implikasi bagi Akses Kesehatan di Aceh
- Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut tanggal 18 Mei 2026.
- Pembatasan layanan berdasarkan kategori desil ekonomi dihapus sepenuhnya.
- Seluruh warga Aceh kembali berhak mendapatkan layanan JKA tanpa batas ekonomi.
- Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan layanan tetap ditanggung oleh JKA, sehingga tidak ada biaya tambahan untuk pasien.
- Respons dari ulama, akademisi, nelayan, dan UMKM menunjukkan harapan untuk akses kesehatan yang lebih adil dan merata di seluruh provinsi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.