Pemerintah Aceh terus berupaya mempercepat penyelesaian pembangunan hunian sementara atau huntara bagi ribuan warga terdampak bencana. Hingga saat ini, masih terdapat 4.748 kepala keluarga yang bertahan di pengungsian, mendorong pemerintah untuk melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan bahwa pemerintah menawarkan dua solusi kepada para penyintas: menempati unit huntara yang telah disediakan atau menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk menyewa tempat tinggal secara mandiri. Progres pembangunan huntara saat ini mencapai 81,65% dari total target 17.501 unit, namun masih menghadapi kendala seperti ketersediaan lahan dan masalah administratif.
Kendala dan Ketimpangan Progres
- Ketersediaan Lahan: Pembangunan huntara masih terhambat oleh lahan yang belum sepenuhnya siap secara administratif maupun teknis.
- Ketimpangan Antar Daerah: Di Aceh Timur, pembangunan sempat terhambat karena pekerja meninggalkan proyek akibat upah yang belum dibayarkan oleh kontraktor.
- Kondisi di Lapangan: Sejumlah warga masih harus bertahan di tenda pengungsian bahkan setelah Lebaran. Di Aceh Tamiang, pembangunan huntara untuk 154 keluarga di Kampung Lubuksidup belum rampung. Di Kabupaten Bireuen, beberapa warga kembali ke tenda karena dana DTH yang diterima tidak mencukupi untuk biaya sewa jangka panjang.
Kebutuhan Dasar dan Target Pemerintah
- Kebutuhan Dasar: Air bersih dan sanitasi layak masih menjadi keluhan utama, terutama di lokasi pengungsian yang terpencil.
- Target Pemerintah: Menyelesaikan sisa 3.212 unit huntara dan mempercepat proses verifikasi data bersama BNPB dan BPS agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Tahap Selanjutnya
Setelah seluruh target huntara terpenuhi pada akhir April, pemerintah akan melanjutkan ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Tahapan ini mencakup pembangunan rumah tetap serta infrastruktur publik, yang dijadwalkan mulai berjalan secara fisik pada Juli hingga Agustus mendatang. Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang merasa belum terdata agar segera melapor kepada aparat setempat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.