Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menjelaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihapuskan, tetapi disesuaikan agar lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini didasarkan pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang membutuhkan.
Masyarakat desil 8 hingga 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Pemerintah Aceh juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan atau pembaruan data jika terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi.
Penyesuaian Program JKA
- Dasar Penyesuaian: Penyesuaian program JKA didasarkan pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan diberikan kepada kelompok yang membutuhkan.
- Kelompok Sasaran: Masyarakat desil 8 hingga 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
- Perlindungan Khusus: Penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa tetap dijamin pembiayaannya melalui JKA.
- Pembaruan Data: Masyarakat dapat melakukan sanggahan atau pembaruan data melalui pemerintah gampong jika terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi.
Dampak dan Komitmen Pemerintah
- Dampak Penurunan Dana Otonomi Khusus: Penurunan dana otonomi khusus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional mempengaruhi kapasitas fiskal daerah.
- Komitmen Pemerintah: Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah Aceh berharap dapat memastikan bahwa program JKA benar-benar dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan, serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.