Pemerintah Aceh menyesuaikan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) untuk memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan. Penyesuaian ini dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan data sosial ekonomi nasional.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menegaskan bahwa JKA tidak dihentikan, tetapi hanya disesuaikan. Kebijakan ini mengeluarkan 823.914 jiwa dari kategori sejahtera dari penerima bantuan.
Penyesuaian Program JKA
- Prioritas Miskin dan Rentan: Program JKA kini memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan, dengan mengeluarkan kelompok sejahtera (desil 8-10) dari penerima bantuan.
- Data Sosial Ekonomi: Penyesuaian didasarkan pada data sosial ekonomi nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
- Kelompok Rentan Tetap Dilindungi: Penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa tetap mendapatkan perlindungan melalui JKA.
Dampak Kebijakan
- 823.914 Jiwa Keluar: Sebanyak 823.914 jiwa dari kategori sejahtera tidak lagi menerima bantuan iuran dari Pemerintah Aceh.
- Prinsip Keadilan: Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip keadilan dan ketepatan sasaran dalam program JKA.
- Konsekuensi Otsus: Penurunan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh menjadi salah satu alasan penyesuaian program ini.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Aceh berharap program JKA dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan bantuan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.