Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Wagub Aceh Mediasi Bupati-Wabup Pidie Jaya, Stabilitas Pemerintahan Dipertaruhkan

2 jam yang lalu

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau Dek Fadh, memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang mencuat ke publik. Mediasi ini dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan bertujuan untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.

Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik lebih dari satu tahun lalu. Hasan Basri merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mediasi untuk Stabilitas Pemerintahan

  • Mediasi dilakukan di ruang kerja Wagub Aceh pada Kamis (2/4/2026).
  • Tujuan mediasi: Mencari jalan keluar terbaik untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.
  • Sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggap kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Keluhan Wakil Bupati

  • Hasan Basri menyampaikan keluhan melalui surat resmi tertanggal 27 Maret 2026.
  • Belum menerima pelimpahan kewenangan sejak dilantik pada 18 Februari 2025.
  • Merujuk pada regulasi yang mengatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Harapan dari Mediasi

  • Mencapai kesepahaman antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya.
  • Memulihkan hubungan kerja yang harmonis.
  • Fokus pada pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
Wagub Aceh Mediasi Bupati-Wabup Pidie Jaya, Stabilitas Pemerintahan Dipertaruhkan