Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, menurut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh. Penyesuaian kebijakan yang mulai berlaku 1 Mei 2026 bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Penyesuaian ini didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Penyesuaian Sasaran JKA
- Prioritas untuk Warga Miskin: Penyesuaian kebijakan memastikan bahwa program JKA dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan.
- Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Penentuan penerima manfaat didasarkan pada berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan, dan pekerjaan anggota keluarga.
- Klasifikasi Desil: Desil 1 merupakan 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), Desil 2 hingga 4 tergolong miskin dan rentan miskin, Desil 5 dan 6 termasuk kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 hingga 10 merupakan 30 persen kelompok paling sejahtera.
- Jumlah Penerima Manfaat: Dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.
Perlindungan untuk Kelompok Rentan
- Penderita Penyakit Katastropik: Pembiayaan tetap dijamin bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa, tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.
- Pembaruan Data: Masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya dapat melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong.
- Reaktivasi Kepesertaan: Masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.