News
JKA Tetap Berjalan, Pemerintah Aceh Sesuaikan Sasaran untuk Warga Miskin
3 jam yang lalu
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dan tidak dihentikan, menurut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh. Penyesuaian kebijakan yang mulai berlaku 1 Mei 2026 bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan.
Penyesuaian ini didasarkan pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan. Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
Penyesuaian Sasaran JKA
- Prioritas untuk Warga Miskin: Penyesuaian kebijakan memastikan bahwa program JKA dinikmati oleh mereka yang paling membutuhkan.
- Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN): Penentuan penerima manfaat didasarkan pada berbagai indikator, seperti kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, pendidikan, dan pekerjaan anggota keluarga.
- Klasifikasi Desil: Desil 1 merupakan 10 persen kelompok terbawah (sangat miskin), Desil 2 hingga 4 tergolong miskin dan rentan miskin, Desil 5 dan 6 termasuk kelompok menengah bawah, sementara Desil 7 hingga 10 merupakan 30 persen kelompok paling sejahtera.
- Jumlah Penerima Manfaat: Dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk sekitar 1,3 juta peserta JKA dan 2,8 juta peserta JKN.
Perlindungan untuk Kelompok Rentan
- Penderita Penyakit Katastropik: Pembiayaan tetap dijamin bagi penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, serta orang dengan gangguan jiwa, tanpa mempertimbangkan klasifikasi desil.
- Pembaruan Data: Masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan klasifikasi desilnya dapat melakukan pembaruan data melalui pemerintah gampong.
- Reaktivasi Kepesertaan: Masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat akan berobat.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.
