Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berjalan dengan penyesuaian sasaran untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh, menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan, berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyesuaian ini dilakukan karena penurunan Dana Otonomi Khusus Aceh sejak 2023, yang berdampak pada kapasitas fiskal daerah. Dengan demikian, program JKA diharapkan dapat lebih optimal dan tepat sasaran.
Penyesuaian Sasaran JKA
- Prioritas untuk masyarakat miskin: Penyesuaian sasaran JKA didasarkan pada DTSEN untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
- Warga sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan: Masyarakat pada desil 8 hingga desil 10, yang tergolong sejahtera, diarahkan untuk menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
- Perlindungan untuk kelompok rentan: Pemerintah Aceh memastikan perlindungan tetap diberikan kepada penderita penyakit katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa.
Data dan Klasifikasi Desil
- Jumlah masyarakat Aceh pada desil 8 hingga 10: 953.395 jiwa, dengan 106.066 jiwa merupakan ASN dan 23.415 jiwa non-ASN dengan penyakit kronis.
- Klasifikasi desil: Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera), dengan Desil 1 hingga 4 tergolong miskin dan rentan miskin.
Komitmen Pemerintah Aceh
- Pemerintah Aceh membuka ruang untuk sanggahan atau pembaruan data: Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui pemerintah gampong jika terdapat ketidaksesuaian kondisi ekonomi.
- Reaktivasi kepesertaan PBI-JK: Masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat melakukan reaktivasi kepesertaan PBI-JK.
Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan program JKA sebagai bagian dari perlindungan sosial di sektor kesehatan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketepatan sasaran, dan keberlanjutan fiskal daerah.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.