Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, menyurati Menteri Dalam Negeri untuk meminta percepatan penanganan ruas jalan nasional yang rawan bencana dan kecelakaan di perbatasan Aceh–Sumatera Utara. Permohonan ini tertuang dalam surat bernomor 500.11.7.5/52/2026 tertanggal 4 April 2026.
Pemerintah Kota Subulussalam menyoroti kondisi jalan yang dinilai ekstrem dan membahayakan pengguna, khususnya di titik Jontor, Kedabuhen, hingga Lae Ikan di Kecamatan Penanggalan, serta Buluh Didi dan Nanjombal di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Kondisi Jalan yang Membahayakan
- Jalan berada di kawasan dengan tebing curam rawan longsor di satu sisi, serta jurang dalam dengan aliran Sungai Lae Kombih di sisi lainnya.
- Sebagian besar titik rawan belum dilengkapi pengaman jalan seperti guardrail, concrete barrier, maupun penerangan.
- Data lapangan mencatat sejak tahun 2000, puluhan kendaraan dilaporkan terperosok ke jurang dengan ratusan kejadian kecelakaan.
- Dalam satu insiden besar, tercatat 38 orang meninggal dunia.
Usulan Penanganan
- Pemko Subulussalam mengusulkan agar ruas jalan Subulussalam–Pakpak Bharat ditetapkan sebagai kawasan darurat penanganan infrastruktur atau blackspot nasional kecelakaan lalu lintas.
- Pemerintah daerah meminta intervensi cepat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta kementerian terkait lainnya.
- Usulan penanganan meliputi pemasangan guardrail, pelebaran jalan, perbaikan geometrik, pembangunan dinding penahan tanah, pemasangan rambu dan penerangan jalan umum, hingga penggunaan teknologi jembatan sementara.
Dampak Jalan Terhadap Masyarakat
- Jalan ini merupakan akses darat utama bagi wilayah Barat Selatan Aceh menuju Sumatera Utara.
- Jalan ini memiliki peran vital dalam distribusi kebutuhan pokok serta hasil pertanian masyarakat.
- Jika ruas ini terganggu, dampaknya bukan hanya pada keselamatan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan mengisolasi wilayah Barat Selatan Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.