Kembalikesehatan

Warga Aceh Lega Setelah Gubernur Cabut Pergub JKA, Akses Kesehatan Kembali Normal

Penulis

serambinews.com

Tanggal

18 Mei 2026

Warga Aceh Lega Setelah Gubernur Cabut Pergub JKA, Akses Kesehatan Kembali Normal

Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin, 18 Mei 2026. Keputusan tersebut menghilangkan pembatasan akses berdasarkan kategori desil yang telah berlaku sejak pergub tersebut diterbitkan.

Warga dari berbagai kalangan — penjual ikan, mahasiswa, dan petani — menyatakan rasa lega karena layanan kesehatan kini kembali dapat diakses secara gratis dan mudah seperti sebelum adanya pergub.

Respons Masyarakat Aceh

  • Pengguna JKA dari semua desil kini dapat mengakses layanan kesehatan seperti sebelumnya tanpa pembatasan kategori.
  • Penjual ikan di Simpang Empat Lamgugob menyampaikan rasa leha karena program JKA dianggap nyawa terakhir bagi bangsa Aceh.
  • Mahasiswa Universitas Syiah Kuala yang sebelumnya tergolong desil 8 mengaku kembali tenang mengenai akses kesehatan saat kuliah.
  • Warga Kabupaten Bener Meriah mengaku sistem pelayanan kesehatan kembali ke sedia kala, gratis dan mudah.
  • Pemerintah Aceh menyatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mendengar aspirasi masyarakat dan menjamin kontinuitas layanan JKA.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.