Wartawan media online Bithe.co di Aceh Barat Daya, Wahyu Andika, dipanggil oleh Polda Aceh terkait dugaan penyebaran berita bohong. Pemanggilan ini tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Pimpinan Redaksi Bithe.co, Nazar Ahadi, menyatakan terkejut dengan pemanggilan tersebut. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum seharusnya tidak gegabah dalam menindaklanjuti laporan terkait produk jurnalistik dan menyarankan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan organisasi wartawan.
Detail Pemanggilan
- Wartawan Wahyu Andika dijadwalkan hadir sebagai saksi pada 2 April 2026.
- Surat panggilan ditandatangani oleh Kombes Wahyudi dari Ditreskrimsus Polda Aceh.
- Dugaan pelanggaran hukum mengacu pada penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Tanggapan Pimpinan Redaksi
- Nazar Ahadi menyatakan bahwa surat klarifikasi seharusnya dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan.
- Ia menyarankan agar dilakukan klarifikasi terlebih dahulu jika ada pihak yang merasa dirugikan.
- Nazar juga menyatakan bahwa nama pelapor tidak ditemukan dalam berita yang diterbitkan oleh Bithe.co.
Dampak dan Kekhawatiran
- Pemanggilan ini menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers di Aceh.
- Kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi dan klarifikasi sebelum tindakan hukum terhadap produk jurnalistik.
- Wahyu Andika telah membenarkan penerimaan surat panggilan dan akan hadir sebagai saksi pada waktu yang ditentukan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.