Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat berpotensi tidak efektif dan rawan disalahgunakan. Koordinator MaTA, Alfian, menyebut rendahnya disiplin kinerja birokrasi menjadi faktor utama kekhawatiran tersebut.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8.6.1/3227 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. ASN diwajibkan melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian kinerja.
Kekhawatiran MaTA
- Disiplin kinerja birokrasi masih lemah: Alfian menyebut ASN masih sering terlihat di warung kopi saat jam kerja.
- Potensi penyalahgunaan WFH: Kebijakan ini dikhawatirkan menjadi celah untuk bersantai atau bahkan bepergian ke luar daerah.
- Kurangnya transparansi: Publik seharusnya diberitahu apa yang dikerjakan ASN selama WFH.
Kebijakan WFH
- Jadwal kerja: ASN bekerja di kantor dari Senin hingga Kamis, dan WFH pada hari Jumat.
- Pengecualian: Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas pada layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
- Pengawasan: Pemerintah Aceh menginstruksikan setiap instansi mengatur jadwal piket agar pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaPetani Aceh Barat Daya Rugi Miliaran Sementara Ekspor Sawit Melonjak 445%
BANDA ACEH - Di tengah keluhan petani terkait anjloknya harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah daerah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal...
: Warga Aceh Penasaran: DAU 2,5% Disetujui dalam RUU Pemerintahan
JAKARTA - Delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang...
Kenapa Listrik Aceh Padam Berulang Sebelum Idul Adha? Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyoroti kembali terjadinya pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Sumatra Bagian
“Ketahanan dan keandalan sistem distribusi, mitigasi gangguan, serta informasi layanan PLN masih menjadi persoalan serius,” kata Dian.
Aceh Perlu Badan Pengelola Khusus Agar Dana Otsus Rp110T Tidak Sia‑Sia
Oleh Nasrul Zaman* DUA dekade berlalu sejak lonceng perdamaian berbunyi di Helsinki pada Agustus 2005, yang kemudian dinarasikan secara yuridis...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.