Pembongkaran keramba di Waduk Pusong, Lhokseumawe, memicu polemik di tengah masyarakat. Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyoroti peran Polres Lhokseumawe dalam penertiban yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis terhadap warga.
Penertiban dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026, dengan menggunakan satu unit excavator amfibi untuk membersihkan kawasan waduk yang mengalami pendangkalan pascabanjir 2025. Kegiatan tersebut dikawal aparat kepolisian dan memicu protes warga yang bergantung pada usaha keramba.
Sorotan YARA terhadap Peran Polisi
- YARA menemukan indikasi tekanan psikologis terhadap petani keramba selama proses penertiban.
- Kehadiran aparat dalam operasi tersebut dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fungsi pengamanan, melainkan berpotensi menimbulkan kesan intimidatif.
- YARA menyoroti unggahan akun TikTok yang diduga terkait dengan personel Intelkam Polres Lhokseumawe, yang berisi imbauan relokasi keramba dengan alasan pengerukan waduk.
Dampak terhadap Mata Pencaharian Warga
- Pembongkaran keramba berdampak langsung pada mata pencaharian warga yang telah bergantung pada usaha tersebut selama puluhan tahun.
- Sejumlah petani mengaku mendapat tekanan lanjutan, termasuk pemanggilan oleh pihak kepolisian dalam perkara yang dinilai tidak berkaitan.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
- YARA menyatakan tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penertiban, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat dalam tindakan yang merugikan masyarakat.
- Pihaknya berencana menindaklanjuti secara hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam kasus tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.