Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA) menilai kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026 sebagai langkah mundur yang berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menyatakan bahwa dalih pemerintah terkait klasifikasi "warga mampu" dinilai bias dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.
Fakhrurrazi mempertanyakan indikator yang digunakan dalam menentukan kategori mampu, mengingat kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Ia menilai penghapusan peserta dari program JKA sama dengan mencabut jaring pengaman sosial yang selama ini menjadi salah satu bentuk kekhususan Aceh pascaperdamaian.
Kritik dan Desakan Transparansi
- YLBH CaKRA mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membuka secara transparan data sekitar 823.914 warga yang disebut akan dicoret dari program JKA.
- Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan tanpa dasar hukum dan indikator yang jelas, YLBH CaKRA menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau class action.
Alternatif dan Pemantauan
- YLBH CaKRA menyarankan pemerintah melakukan efisiensi pada pos anggaran lain yang tidak mendesak, daripada mengurangi anggaran kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
- Mereka akan terus memantau proses validasi data oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Harap BPJS Buka Blokir JKA Agar Layanan Kesehatan Tidak Terganggu
Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Nurlis Effendi
Warga Aceh Harap Cepat Serap Dana Bencana, KPK Minta Tindakan
Kalau perlu bersurat, bersurat. Sehingga itu bentuk keseriusannya gitu ya, bukan diam, bukan menunggu. Jadi lebih gercep lah bahasanya gitu
Pergub JKA 2026 Aceh Masih Berlaku, Meski Diinstruksikan Cabut
ACEH SELATAN — Status Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hingga saat ini masih berlaku,...
:null is not allowed; need Title string. Provide Title as per earlier. Actually Title key:
LANGSA - Personel Satresnarkoba Polres Langsa menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Gampong Birem Puntong Kecamatan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.