News
YLBH CaKRA Nilai Pembatasan JKA Diskriminatif, Ancam Tempuh Jalur Hukum
4 jam yang lalu
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA) menilai kebijakan Pemerintah Aceh yang membatasi program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026 sebagai langkah mundur yang berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat. Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menyatakan bahwa dalih pemerintah terkait klasifikasi "warga mampu" dinilai bias dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial.
Fakhrurrazi mempertanyakan indikator yang digunakan dalam menentukan kategori mampu, mengingat kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Ia menilai penghapusan peserta dari program JKA sama dengan mencabut jaring pengaman sosial yang selama ini menjadi salah satu bentuk kekhususan Aceh pascaperdamaian.
Kritik dan Desakan Transparansi
- YLBH CaKRA mendesak Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk membuka secara transparan data sekitar 823.914 warga yang disebut akan dicoret dari program JKA.
- Jika kebijakan tersebut tetap dijalankan tanpa dasar hukum dan indikator yang jelas, YLBH CaKRA menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau class action.
Alternatif dan Pemantauan
- YLBH CaKRA menyarankan pemerintah melakukan efisiensi pada pos anggaran lain yang tidak mendesak, daripada mengurangi anggaran kesehatan yang menyangkut keselamatan masyarakat.
- Mereka akan terus memantau proses validasi data oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada hak warga yang terabaikan.
